Maraknya Perdagangan Manusia dalam Terang Ajaran Sosial Gereja (Evangelium Vitae) dan HAM

henriques changestu william guru, Paskalis Rivaldo Ghari, Paulinus Siringoringo

Abstract


Abstrak

Artikel ini meletakkan fokus pada tema perdagangan manusia menurut Ajaran Sosial Gereja (Evangelium Vitae) dan HAM. Metode yang diterapkan ialah analisis kepustakaan dan juga dilihat dari sebuah contoh yang nyata atas perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia. Melalui kasus dan analisis kepustakaan penulis melihat bahwa perdagangan manusia telah melanggar hukum alam yang telah diciptakan oleh Allah. Menurut HAM perdagangan itu melanggar aturan hidup manusia karena tidak memberi kebebasan untuk hidup kepada manusia. Tujuan penulisan ini supaya terlihat dengan jelas bagaimana pandangan Gereja dan HAM mengenai perdagangan manusia sehingga manusia semakin sadar atas pelanggaran yang telah dilakukan selama ini. Perdagangan manusia telah melanggar atau merusak ciptaan Allah yang sempurna. Manusia memiliki hak untuk hidup bebas. Studi analisis kepustakaan ini sampai pada temuan bahwa Gereja dan HAM memandang perdagangan manusia merupakan sebuah perbuatan jahat. Tindakan perdagangan manusia merusak keberadaan manusia itu sebagai manusia karena haknya telah diambil sebagian oleh mereka yang melakukan tindakan perdagangan manusia.

Kata Kunci: Perdagangan Manusia, HAM, Hak, Ajaran Sosial Gereja

 


Keywords


Perdagangan Manusia; HAM; Hak; Ajaran Sosial Gereja

References


Arifin, Firdaus. Hak Asasi Manusia; Teori Perkembangan dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media, 2019.

Levin, Leah. Human Rights Question and Answer. India: National Book Trus, 1998

Naning, Ramdlon. Cita dan Citra Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi Universita Indonesia Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, 1983.

Riyanto, Armada. Menjadi-Mencintai: Berfilsafat Teologis Sehari-hari. Yogyakarta: PT Kanisius, 2013.

Riyanto, Armada. Katolisitas Diagonal Ajaran Sosial Khatolik. Yogyakarta: Kanisius, 2014.

Rhona K.M. Smith, dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksa, 2020.

Sumber Internet

Linto dan Wiliam Chang, Manusia Memperdagang Manusia? (Jurnal Ledalero, Vol. 13, No.1, Juni 2014).

Munthe, Riswan. “Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia”. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial jilid 7 (2). 2015.

Osmond, Ilhammul Azis. “Peran Internasional Organization for migration dalam Menanggulangi Perdagangan Manusia di Indonesia tahun 2015-2018” (skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2019). 2. Diakses pada 10 Desember 2021 melalui https://sholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=perdagangan+sejaeah&btnG=#d=gs_qabs&u=%23p%3D_fvezOK7YdYJ.

Para, Eduardus Raja. “Ajaran Gereja Katolik Tentang Perdagangan Manusia”. Jurnal Pastoral dan Kataketik, Vol 4 No. 1, 2019.

Rufinaldo, Rhany Chairunissa. (2020, Desember 02), “ILO: 40 juta orang jadi korban perbudakan modern”. AA, diakses pada 10 Desember 2021 melalui https://www.aa.com.tr/id/dunia/ilo-40-juta-orang-jadi-korban-perbudakan-modern/2063064.

Saputra, Yogi Eka. “Kasus Perdagangan Orang di Batam: Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi”. Tempo.co, 15 April 2021 diakses melalui https://nasional.tempo.co/amp/1452721/kasus-perdagangan-orang-di-batam-terhimpit -ekonomi-di-tengah-pandemi

Uling, Manintiro. “Tinjauan Manusia sebagai Gambar Allah Terhadap Kasus Human Trafficking di Indonesia,” Jurnal TE DEUM No.9 Vol. 2 (2020). Diakses pada 10 Desember 2021 melalui https://scholar.google.com/scholar?start=20&q=ajaran+sosial+gereja+mengenai+perdagangan+manusia&hl=id&&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&u=%23p%3DRMt9qpt6ap4J.




DOI: https://doi.org/10.47025/fer.v7i1.75

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 Creative Commons License

This Journal Fides et Ratio is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.